KENDAL
Indeks
Nasional

Status Tersangka TPPU Febrie Sah, Hakim Sebut Perbuatan Sejak 2018

Perkembangan praperadilan Febrie Adriansyah kembali menarik perhatian publik, termasuk pembaca di Jawa Tengah yang mengikuti isu penegakan hukum nasional. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai dugaan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu merentang dari 2018 hingga 2026, dan menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon.

Putusan perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dibacakan Hakim Richard Edwin Basoeki pada sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam amarnya, majelis menyatakan penetapan tersangka serta penahanan Febrie sah secara hukum. Seluruh dalil praperadilan ditolak, sementara eksepsi Kejaksaan Agung sebagai termohon juga tidak dikabulkan.

Rentang waktu dugaan melintasi dua rezim hukum

Dalam pertimbangan, hakim menekankan bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara 2018 sampai 2026. Tempus delicti itu melintasi masa sebelum dan sesudah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Artinya, konstruksi penyidikan menyentuh dua periode regulasi yang berbeda.

Febrie melalui kuasa hukumnya sempat menyinggung penerapan asas hukum pidana antarwaktu, termasuk Pasal 3 ayat (1) KUHP serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026. Namun hakim menilai dalil tersebut tidak menggugurkan dasar penetapan tersangka menurut Pasal 90 KUHAP. Menurutnya, penyidik tidak sedang menjatuhkan dua ancaman pidana sekaligus atas satu perbuatan tunggal.

Dua regulasi untuk konstruksi perbuatan berbeda waktu

Hakim menjelaskan pencantuman ketentuan lama dan ketentuan baru masih dapat dipahami sebagai cara membangun konstruksi hukum atas rangkaian perbuatan yang terjadi di dua rezim. Hal itu belum membuktikan adanya penerapan dua ancaman pidana secara bersamaan terhadap satu perbuatan yang sama.

Ia juga mengingatkan bahwa penetapan status tersangka bukan putusan pemidanaan. Penentuan aturan mana yang paling menguntungkan bagi terdakwa baru relevan setelah seluruh perbuatan dan waktu kejadian terbukti di persidangan pokok perkara. Karena itu, penilaian tersebut belum bisa diputus di forum praperadilan.

Dalil pemohon dinilai tidak beralasan hukum

Dengan rangkaian pertimbangan itu, hakim menyimpulkan dalil pertama pemohon tidak beralasan hukum dan harus ditolak. Ia menegaskan tidak mengesampingkan Pasal 3 KUHP, melainkan menilai keberatan pemohon tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka. Penetapan oleh Kejaksaan Agung dinilai telah sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya.
  • Penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan sah.
  • Eksepsi termohon ditolak seluruhnya.
  • Biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Implikasi bagi publik yang menyimak kasus nasional

Bagi masyarakat Kendal dan wilayah Jateng lain yang memantau pemberitaan hukum, putusan ini menegaskan batas kewenangan praperadilan: menguji formil penetapan tersangka dan penahanan, bukan mengadili pokok perkara TPPU. Proses selanjutnya akan bergeser ke pemeriksaan substansi di sidang utama, di mana rangkaian perbuatan 2018–2026 akan diuji lebih mendalam.

Kasus yang menyentuh figur mantan pejabat tinggi kejaksaan ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi penanganan perkara pencucian uang. Publik menunggu pembuktian di pengadilan pokok agar kepastian hukum tetap terjaga tanpa spekulasi berlebihan di luar fakta persidangan.

Secara ringkas, PN Jakarta Selatan menutup pintu praperadilan Febrie Adriansyah, mengesahkan status tersangka TPPU beserta penahanannya, dan menempatkan perdebatan soal rezim KUHP sebagai isu yang lebih tepat dibahas pada tahap pembuktian pokok perkara.

Sumber: Liputan6.

Tag: praperadilan Febrie, TPPU Febrie Adriansyah, PN Jakarta Selatan, mantan Jampidsus, Kejaksaan Agung, pencucian uang, KUHP Nasional, hukum pidana