KENDAL
Indeks
Nasional

Kuasa Hukum Ruben Onsu: Sertifikat Aset Masih Ditahan Usai Akta Perdamaian

Persoalan pembagian harta setelah perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi sorotan publik, termasuk di kalangan pembaca di Kendal yang mengikuti berita selebritas nasional. Fokus terbaru bukan lagi hanya hak asuh, melainkan sertifikat aset properti yang menurut kuasa hukum Ruben masih berada di pihak mantan istri.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa kesepakatan tertulis dalam Akta 39 sudah mengatur pembagian. Ruben disebut telah menyerahkan sejumlah aset bernilai besar kepada Sarwendah. Sebaliknya, dokumen kepemilikan atas bagian yang menjadi hak Ruben, termasuk vila dan tanah, belum ikut berpindah tangan.

Surat resmi Mei dan Pasal 5 kesepakatan

Pada 20 Mei, tim hukum Ruben mengirim surat resmi. Isinya meminta penyerahan surat-surat kepemilikan sesuai Pasal 5 akta kesepakatan. Pasal tersebut memberi persetujuan dan kuasa saling menjual, mengalihkan, atau menjaminkan tanah serta bangunan yang menjadi hak masing-masing pihak.

Minola menegaskan permintaan itu bukan permintaan baru di luar kesepakatan, melainkan pelaksanaan amanat yang sudah disepakati bersama. Tanpa sertifikat di tangan, pengelolaan dan pengalihan aset yang sah secara hukum menjadi terhambat.

Alasan penolakan: cicilan bank masih berjalan

Respons pihak Sarwendah, menurut keterangan Minola, menolak menyerahkan dokumen. Alasan yang dikemukakan adalah masih adanya cicilan atau tanggungan bank atas properti terkait. Penolakan itu disampaikan setelah surat resmi dilayangkan.

Di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026), Minola membeberkan isi pembicaraan tersebut kepada media. Ia mengutip substansi Pasal 5 dan menyampaikan bahwa permintaan penyerahan surat-surat justru ditolak dengan dalih cicilan belum lunas.

Dampak praktis bagi pembagian aset

Tanpa sertifikat, pihak yang merasa berhak atas sisa aset kesulitan membuktikan penguasaan administratif. Hal ini berpotensi memperpanjang sengketa di luar ruang sidang, meski akta perdamaian sudah ada. Publik mencermati apakah kedua belah pihak akan menempuh mediasi lanjutan atau langkah hukum baru.

  • Akta 39 mengatur pembagian dan kuasa pengalihan aset
  • Ruben disebut sudah menyerahkan aset besar kepada Sarwendah
  • Dokumen bagian Ruben diminta lewat surat 20 Mei
  • Penolakan dikaitkan dengan cicilan bank yang belum selesai

Isu selebritas nasional dan pelajaran bagi keluarga di daerah

Meski pusat peristiwa di Jakarta, sengketa sertifikat setelah cerai sering dialami masyarakat luas, termasuk di Jawa Tengah. Kelengkapan dokumen properti dan kejelasan pasal dalam akta kesepakatan menjadi kunci agar pembagian harta tidak berlarut. Pembaca di Kendal dapat mengambil pelajaran: catat rincian aset, cicilan, dan kuasa pengalihan sejak awal proses damai.

Sampai keterangan terakhir dari kuasa hukum Ruben, penyerahan sertifikat yang diminta belum terlaksana. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada respons tertulis lanjutan atau forum penyelesaian yang dipilih kedua belah pihak. Informasi ini merangkum pernyataan resmi di Kuningan tanpa menambah tuduhan di luar fakta yang disampaikan.

Pemantauan terhadap dokumen kepemilikan tetap penting agar hak masing-masing pihak tidak menggantung. Masyarakat diimbau menyikapi pemberitaan selebritas secara proporsional dan memisahkan spekulasi dari data yang terverifikasi kuasa hukum.

Sumber: Sindo News.

Tag: Ruben Onsu, Sarwendah, pembagian aset, sertifikat properti, perceraian selebritas, Minola Sebayang, akta kesepakatan, berita nasional