Kehadiran jaringan judi online yang membanjiri kolom komentar media sosial ternyata dikendalikan secara rapi, bukan sekadar aksi sporadis. Bareskrim Polri mengungkap sindikat yang memakai spam komentar untuk mengarahkan pengguna ke situs taruhan daring, dengan omzet ditaksir mencapai Rp7,5 miliar setiap bulan. Temuan ini relevan bagi warga Kendal dan Jawa Tengah yang kerap menjumpai tautan mencurigakan di unggahan publik.
Informasi awal datang dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mencatat lonjakan spam bermuatan perjudian di sejumlah platform. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim lalu membuka penyelidikan dan patroli siber. Direktur Tipidsiber Brigjen Pol Adex Yudiswa menjelaskan, laporan Komdigi diterima pada Juni 2026 dan menjadi pintu masuk pengungkapan dua rangkaian perkara.
Jalur spam menuju situs utama judi daring
Pada perkara pertama, penyidik menelusuri komentar yang mengarahkan publik ke Garam26, Sor54, dan Rawit14. Ketiga nama itu terhubung ke situs utama PusatJP68. Pola serupa muncul pada Juli 2026, ketika patroli siber mendeteksi kenaikan spam terkait Paris52, Hantam01, dan Manis36 yang bermuara ke JariBos.
Menurut keterangan resmi, platform-platform tersebut menawarkan slot, kasino, taruhan bola, hingga permainan lain. Operasi jaringan tidak terbatas di dalam negeri; indikasi kerja sama lintas negara turut ditemukan dalam pendalaman anatomi sindikat. Bareskrim kemudian meminta Komdigi memutus akses atau melakukan takedown terhadap situs yang teridentifikasi.
Delapan tersangka dan peran berjenjang
Dari dua laporan polisi, delapan orang diamankan dengan pembagian tugas berbeda, mulai dari penyedia rekening hingga pengelola operasional. Pada perkara pertama, TRN ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 7 Juli 2026 sebagai pemilik rekening penampung transaksi. Pada hari yang sama, TP diamankan di Jakarta sebagai kapten pengumpul rekening. CR ditangkap di Cianjur pada 12 Juli 2026 sebagai penghubung antara kapten rekening dan leader.
Dua nama lain masih berstatus DPO, yakni DS yang diduga kapten rekening dan HS yang disebut leader situs PusatJP68. HS diduga memberi perintah pengumpulan rekening kepada CR dan DS. Pada perkara kedua, AR ditangkap di Jakarta Pusat sebagai kapten rekening; dari pengamanannya disita 284 kartu ATM beserta barang bukti lain. FJC diamankan di Depok sebagai leader operasional di Indonesia yang mengoordinasikan pengiriman data rekening ke luar negeri serta merekrut tenaga SEO, customer service, dan telemarketing. IR ditangkap di Pekanbaru, Riau, sebagai petugas CS yang menangani deposit, penarikan, dan live chat.
- Perkara I: TRN, TP, dan CR diamankan; DS serta HS berstatus DPO.
- Perkara II: AR, FJC, dan IR diamankan; lima DPO ditetapkan, termasuk leader operasional dalam dan luar negeri serta staf SEO dan CS.
Aliran dana, blokir rekening, dan ancaman hukuman
Penelusuran aliran dana menunjukkan skala transaksi yang besar. Sebanyak 42 rekening diblokir dengan total dana disita Rp83,1 juta. Dari perhitungan perputaran uang pada dua perkara itu, omzet jaringan diperkirakan Rp7,5 miliar per bulan atau sekitar Rp90 miliar setahun.
Para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian daring, dan/atau Pasal 82 serta Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, ditambah Pasal 607 KUHP baru dan ketentuan penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke-1. Ancaman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Imbauan bagi warga Kendal dan pengguna medsos
Pengungkapan ini menegaskan bahwa tautan judi di kolom komentar sering kali bagian dari rantai bisnis terorganisasi. Bagi pembaca di Kendal, Jateng, maupun daerah lain, langkah sederhana tetap penting: tidak mengklik tautan mencurigakan, tidak membagikan promosi ilegal, serta melaporkan akun spam ke pengelola platform dan aparat. Sinergi Polri dengan kementerian serta lembaga terkait disebut akan dilanjutkan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
Kasus yang dipaparkan di Jakarta pada 3 September 2026 ini menjadi pengingat bahwa literasi digital dan kewaspadaan finansial sama pentingnya dengan penindakan formal. Memutus rantai promosi di medsos membantu menekan jangkauan situs ilegal ke masyarakat luas, termasuk keluarga dan generasi muda di kabupaten pesisir seperti Kendal.
Sumber: Liputan6.
