Perdebatan soal cara menetapkan ketum PBNU Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama belum menemukan titik temu di tingkat komisi. Sidang Komisi Organisasi yang digelar tertutup di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu, 29 Agustus 2026, meninggalkan sejumlah muktamirin dengan dua opsi yang belum digabungkan. Bagi warga nahdliyin di Kabupaten Kendal dan wilayah Jawa Tengah lain, dinamika ini layak diikuti karena arah kepemimpinan PBNU berpengaruh pada jaringan pesantren, lembaga pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan di daerah.
Wakil Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Ni’am Soleh, menjelaskan bahwa sebagian peserta menghendaki pemilihan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tetap berlangsung secara langsung oleh muktamirin, mengikuti pola yang sudah lazim. Di sisi lain, ada aspirasi yang mendorong perubahan dengan melibatkan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA. Kedua arus itu belum berhasil disatukan dalam satu rumusan komisi.
Dua Arah Pandangan di Ruang Komisi Tertutup
Perbedaan bukan sekadar soal teknis suara, melainkan menyentuh cara organisasi besar menafsirkan keterwakilan dan kewenangan. Model pemilihan langsung oleh muktamirin dianggap menjaga partisipasi luas peserta kongres. Sementara usulan AHWA dipandang sebagai jalur yang memberi ruang pertimbangan kolektif kelompok yang ditunjuk untuk menuntaskan pilihan kepemimpinan.
Karena ruang sidang komisi digelar secara tertutup, rincian perdebatan tidak dibuka ke publik secara lengkap. Yang dipastikan resmi adalah belum adanya kesepakatan final di level komisi, sehingga agenda mekanisme pemilihan ketua umum PBNU tidak bisa ditutup di situ saja. Status deadlock itu kemudian menjadi alasan pelimpahan ke forum yang lebih luas.
Pelimpahan ke Sidang Pleno dan Opsi Voting
Asrorun Ni’am menegaskan persoalan akan ditawarkan di sidang pleno Muktamar ke-35 NU. Forum pleno diikuti seluruh anggota dan muktamirin peserta. Jika kesepakatan tercapai di situ, rumusan dapat dikunci. Jika belum, voting menjadi jalan yang disiapkan di plenonya.
Pernyataan tersebut disampaikan di sela pelaksanaan muktamar di kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Penegasan ini menandai bahwa komisi organisasi tidak memaksakan satu opsi sebelum seluruh peserta mendapat kesempatan memutuskan bersama. Transparansi prosedur di pleno diharapkan meredam spekulasi di luar arena resmi.
Mengapa Warga NU Kendal Perlu Mencermati
Kabupaten Kendal memiliki basis nahdliyin yang aktif di ranting, majelis taklim, dan lembaga pendidikan NU. Meskipun lokasi muktamar berada di Jombang, hasil keputusan soal mekanisme ketua umum PBNU akan memengaruhi pola komunikasi pengurus besar dengan pengurus wilayah dan cabang, termasuk di Jawa Tengah. Informasi yang bersumber dari forum resmi membantu warga menghindari kabar tidak berdasar yang sering beredar di media sosial saat muktamar berlangsung.
Pemantauan terhadap pleno juga relevan bagi pengurus dan tokoh lokal yang kelak menerjemahkan program nasional ke kegiatan di desa dan kecamatan. Kejelasan tata cara pemilihan memberi kepastian moral dan administratif sebelum nama ketua umum ditetapkan menurut mekanisme yang disahkan muktamar.
Agenda Berikut dan Batas Kewenangan Komisi
Dengan dibawanya isu ke pleno, komisi organisasi telah menyelesaikan batasan wewenangnya: merumuskan dan memetakan opsi, bukan memaksakan putusan akhir saat peserta masih terbelah. Langkah berikutnya bergantung pada dinamika sidang yang melibatkan seluruh muktamirin. Di situ tawaran mekanisme—tetap langsung atau melalui AHWA—akan diuji lewat musyawarah atau, bila perlu, pemungutan suara.
- Opsi satu: pemilihan ketua umum secara langsung oleh muktamirin.
- Opsi dua: perubahan mekanisme melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
- Forum penentu: sidang pleno Muktamar ke-35 NU.
- Jalur jika buntu lagi: voting di pleno.
Ringkasnya, Muktamar ke-35 NU di Jombang masih menyisakan pekerjaan rumah kelembagaan sebelum nama ketua umum PBNU dapat diproses menurut aturan yang disepakati. Publik, termasuk pembaca di Kendal, disarankan menunggu hasil pleno sebagai rujukan sah, bukan sekadar ringkasan tidak resmi dari luar arena. Kejelasan prosedur justru memperkuat legitimasi hasil akhir di mata warga nahdliyin di daerah.
Sumber: Sindo News.
