KENDAL
Indeks
Nasional

Lodewyk Pusung Beberkan Lima Dapur MBG Terkait Nanik di Depok

Isu tata kelola program Makan Bergizi Gratis kembali mencuat setelah eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menyinggung dugaan kepemilikan dapur MBG Nanik Sudaryati Deyang. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026). Bagi pembaca di Kendal dan Jawa Tengah, perkembangan ini penting karena program gizi nasional menyentuh sekolah dan keluarga di banyak daerah.

Pusung mengikuti persidangan melalui sambungan Zoom. Hakim memberi ruang baginya untuk menyampaikan keterangan. Kuasa hukumnya, Otto Cornelis (OC) Kaligis, kemudian menanyakan hubungan Nanik—mantan Kepala BGN—dengan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pertanyaan kuasa hukum soal titik dapur

Kaligis menanyakan apakah Nanik S Deyang juga memperoleh titik dapur dalam skema MBG. Pertanyaan itu mengarah pada peran pimpinan BGN dan distribusi lokasi pelayanan gizi. Pusung menjawab bahwa komunikasi dengan Nanik sudah berjalan sebelum keduanya bergabung di lembaga yang sama.

Menurut keterangannya, Nanik sebelumnya sering berhubungan dengannya dengan menyebut yayasan dan nama Gerakan Solidaritas Nasional (GSN). Konteks itu menjadi latar sebelum pembahasan lokasi dapur di wilayah Depok.

Lima SPPG di Kebayunan, Tapos, Depok

Pusung menyatakan Nanik memiliki lima dapur atau SPPG di kawasan Kebayunan, Tapos, Depok, Jawa Barat. Salah satu lokasi pernah ditinjau karena dinilai belum memenuhi standar minimal yang ditetapkan BGN. Ia menyebut peninjauan dilakukan bawahannya atas perintahnya.

Informasi jumlah dan lokasi dapur tersebut menjadi bagian keterangan yang diungkap di forum praperadilan. Data resmi di luar sidang tidak ditambahkan dalam laporan ini; yang dicatat adalah pernyataan yang disampaikan di persidangan.

Mengapa publik daerah memantau isu MBG

Program Makan Bergizi Gratis menyasar pemenuhan gizi anak dan kelompok sasaran di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Kendal. Ketika nama pejabat dan titik dapur dibahas di pengadilan, masyarakat wajar menuntut kejelasan standar, transparansi lokasi, serta kepatuhan operasional SPPG.

Pengawasan terhadap dapur yang belum memenuhi syarat menjadi perhatian berulang. Pembaca di Jateng dapat menjadikan kasus nasional ini sebagai pengingat agar pelaksanaan di tingkat lokal tetap berpegang pada prosedur dan audit yang ketat, tanpa mengabaikan kebutuhan gizi harian penerima manfaat.

Konteks sidang dan batasan laporan

Keterangan Pusung muncul dalam rangkaian sidang praperadilan, bukan putusan akhir perkara pokok. Fokus berita ini terbatas pada fakta yang terungkap di PN Jakarta Selatan pada 8 September 2026: keberadaan lima dapur di Tapos, hubungan sebelum masuk BGN, serta peninjauan satu titik yang dinilai belum standar.

  • Tempat sidang: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  • Waktu: Selasa, 8 September 2026
  • Narasumber di Zoom: Lodewyk Pusung
  • Lokasi dapur yang disebut: Kebayunan, Tapos, Depok (lima SPPG)

Seiring berjalannya proses hukum, publik—termasuk di Kendal—diimbau mengikuti perkembangan dari sumber resmi dan sidang berikutnya. Kejelasan tata kelola MBG tetap krusial agar bantuan gizi tepat sasaran dan memenuhi baku mutu yang ditetapkan negara.

Ringkasnya, sidang praperadilan menghadirkan keterangan eks Waka BGN soal lima dapur terkait Nanik S Deyang di Depok, satu di antaranya sempat diperiksa karena standar. Isu ini relevan bagi pemantauan program gizi di daerah tanpa menambah spekulasi di luar fakta persidangan.

Sumber: Sindo News.

Tag: dapur MBG, Lodewyk Pusung, Nanik Deyang, praperadilan, BGN, SPPG Depok, Makan Bergizi Gratis