KENDAL
Indeks
Nasional

Enam Orang Diamankan di Deli Serdang, IRT Diduga Kendalikan Sabu

Operasi antinarkoba di Sumatera Utara kembali menyasar rumah yang diduga menjadi pusat transaksi. Fokus pencarian kata IRT bandar sabu mengemuka setelah Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan enam orang di Jalan PWI Gang Gitar 6, Deli Serdang. Bagi pembaca di Kendal, kasus ini mengingatkan pentingnya laporan warga agar jaringan sejenis tidak tumbuh di lingkungan sekitar.

Penggerebekan digelar melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba setelah polisi menerima informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Rumah itu diduga lama dipakai untuk jual beli sekaligus pemakaian narkotika, bahkan aktivitasnya dilaporkan berlangsung hampir sepanjang hari.

Siapa saja yang diamankan polisi

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan total enam orang ditangkap. Seorang ibu rumah tangga berinisial SN (30) diduga berperan sebagai bandar. MF (49) diduga sebagai pengedar, sementara empat pria lainnya—WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26)—diduga sebagai pengguna.

Menurut keterangan resmi, SN menjadi titik utama dugaan pengendalian pasokan di lapak tersebut. Keempat pengguna diamankan di lokasi yang sama, sehingga rantai transaksi hingga konsumsi terungkap dalam satu kali razia.

Barang bukti sabu dan senjata tajam

Dari dalam rumah, petugas menemukan 40 paket sabu siap edar. Selain itu disita ratusan plastik klip, puluhan alat isap atau bong, senjata tajam, serta sejumlah uang yang diduga terkait transaksi. Keberadaan senjata tajam diperkirakan disiapkan untuk menghalangi petugas bila terjadi penggerebekan.

Volume barang bukti menunjukkan lokasi bukan sekadar tempat pakai sesaat, melainkan titik distribusi yang relatif aktif. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa transaksi berjalan terorganisasi meski bersembunyi di kawasan permukiman.

Laporan warga jadi kunci penggerebekan

Rafli menegaskan operasi berangkat dari laporan warga, bukan sekadar patroli rutin. Informasi awal menyebut rumah tersebut menjadi tempat jual beli narkoba. Setelah dikonfirmasi, tim bergerak dan mengamankan seluruh orang yang berada di dalam.

Pola serupa relevan untuk daerah lain, termasuk Kendal dan kawasan Jateng pada umumnya: kewaspadaan tetangga serta keberanian menyampaikan informasi ke aparat dapat memutus rantai peredaran lebih cepat. Tanpa tip masyarakat, sarang seperti ini berpotensi bertahan lama.

Pengawasan diperketat setelah lapak dihancurkan

Usai razia, polisi menghancurkan lapak di dalam rumah yang dipakai untuk transaksi dan pemakaian. Langkah itu dilanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar lokasi diawasi dan tidak kembali disalahgunakan.

Operasi ini masuk rangkaian program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Rafli menambahkan pelaku bisa berpindah tempat, namun penindakan akan terus dilakukan demi melindungi generasi muda dari peredaran gelap.

Ringkasnya, penggerebekan di Deli Serdang menelan enam tersangka, menyita 40 paket sabu siap edar, serta menutup sementara titik yang diduga beroperasi hampir 24 jam. Pengawasan lanjutan menjadi penentu agar lokasi tidak bangkit lagi sebagai sarang narkoba.

Sumber: Liputan6.

Tag: narkoba Deli Serdang, IRT sabu, Polrestabes Medan, penggerebekan sabu, Operasi GSN, P4GN, bandar sabu, Sumatera Utara