Penetapan daftar pemilih tetap menjadi tonggak penting menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35. Fokus pada DPT Muktamar NU kini mengarah pada angka resmi yang diumumkan panitia setelah proses verifikasi selesai. Bagi warga nahdliyin di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah dan Kabupaten Kendal, kepastian peserta pemilih ini menandai kesiapan forum tertinggi organisasi.
Di Jombang, Rabu, 26 Agustus 2026, Rais Syuriyah PBNU sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Mohammad Nuh, menyampaikan hasil akhir verifikasi. Ia menegaskan bahwa 557 pemilik hak suara telah memenuhi seluruh persyaratan dan dimasukkan ke dalam DPT.
Angka resmi dan status kuorum
Menurut Mohammad Nuh, total calon yang diverifikasi mencapai 590 orang. Dari jumlah itu, 557 dinyatakan lolos sehingga setara sekitar 97 persen. Dengan proporsi tersebut, kuorum pelaksanaan muktamar dinilai sudah aman.
Penetapan ini menutup tahap administrasi yang cukup ketat. Tanpa DPT yang valid, mekanisme pengambilan keputusan di muktamar berisiko tertunda. Karena itu, angka 557 menjadi acuan utama panitia dan seluruh perwakilan wilayah.
Cakupan verifikasi kepengurusan
Panitia memeriksa data kepengurusan Pengurus Wilayah NU (PWNU), Pengurus Cabang NU (PCNU), serta Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU). Dokumen yang diteliti mencakup identitas rais syuriyah, katib syuriyah, ketua, dan sekretaris, lengkap dengan masa berlaku surat keputusan kepengurusan.
Setiap PCNU mengutus empat perwakilan. Pola yang sama berlaku untuk PWNU dan PCINU. Keempat utusan itu terdiri atas rais syuriyah, katib syuriyah, ketua, dan sekretaris sesuai data yang telah lolos verifikasi. Skema ini menjaga representasi berimbang antarjenjang struktur NU.
Alasan sebagian pengurus tidak masuk DPT
Sekitar tiga persen kepengurusan tidak memperoleh hak suara. Penyebabnya bersifat administratif, antara lain pengurus yang telah meninggal dunia atau data kepengurusan yang belum diperbarui hingga batas waktu yang ditentukan.
Untuk PCINU, tantangan pembaruan data relatif lebih rumit. Sebagian pengurus merupakan mahasiswa yang tinggal di luar negeri. Setelah menyelesaikan studi dan kembali ke Indonesia, tidak selalu tersedia kader yang segera meneruskan kepengurusan di negara terkait. Kondisi itu memengaruhi kelengkapan berkas beberapa cabang istimewa.
Implikasi bagi cabang di Jawa Tengah
Struktur perwakilan berbasis PCNU dan PWNU membuat seluruh cabang yang datanya valid, termasuk yang berada di Jawa Tengah, terikat pada hasil DPT yang sama. Kesiapan administrasi di tingkat cabang menjadi penentu apakah empat utusan resmi dapat menggunakan hak suara di muktamar.
Bagi pembaca di Kendal dan sekitarnya, informasi ini menegaskan pentingnya pembaruan SK dan kelengkapan identitas pengurus sebelum forum nasional digelar. Tanpa inventarisasi data yang tertib, peluang cabang untuk terwakili secara penuh dapat berkurang, sebagaimana dialami sebagian kepengurusan yang gagal lolos verifikasi.
Dengan DPT yang sudah dikunci pada 557 pemilik hak suara, panitia dan jajaran syuriyah-tanfidziyah dapat memusatkan perhatian pada agenda substansi muktamar. Status kuorum yang dinyatakan aman memberi kepastian hukum dan organisasi bagi jalannya pemilihan serta perumusan keputusan strategis NU ke depan.
Sumber: Republika.
