Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah laporan perkembangan resmi dibacakan di Rapat Paripurna DPR. Bagi pembaca di Kendal dan Jawa Tengah, isu ini relevan karena menyangkut instrumen hukum pemberantasan kejahatan ekonomi yang berdampak lintas daerah, termasuk pengawasan aset hasil tindak pidana.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima laporan Komisi III DPR terkait kemajuan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Laporan tersebut disampaikan Ketua Komisi III Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Inti laporan di Sidang Paripurna Senayan
Dalam forum paripurna itu, Komisi III menyampaikan perkembangan substansi dan tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset. Penekanan utama adalah komitmen lembaga legislatif untuk merampungkan rancangan tersebut agar dapat disahkan menjadi undang-undang sesuai jadwal yang disepakati.
Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Target waktu ini menjadi acuan kerja fraksi dan alat kelengkapan dewan hingga akhir tahun sidang berjalan.
Mengapa target 15 Desember 2026 penting
Penetapan batas waktu pengesahan memberi kejelasan arah legislasi nasional. RUU ini diharapkan memperjelas mekanisme perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, sehingga proses hukum tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset negara dan masyarakat.
Bagi daerah seperti Kabupaten Kendal, kejelasan payung hukum nasional membantu aparat dan pemangku kepentingan memahami batasan kewenangan, prosedur, serta perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik. Tanpa mengada-ada data lokal, isu ini tetap menyentuh kepentingan publik karena terkait tata kelola antikorupsi dan kepastian hukum investasi daerah.
Peran Komisi III dan pimpinan DPR
Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan menjadi motor pembahasan teknis RUU. Penyampaian laporan kepada pimpinan DPR di sidang paripurna menandai bahwa progres sudah masuk tahap yang perlu diketahui seluruh anggota dewan, bukan hanya lingkup komisi.
Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR menerima laporan tersebut sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas internal parlemen. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa agenda RUU Perampasan Aset ditempatkan dalam prioritas legislasi yang dipantau secara berkala.
Implikasi bagi publik dan daerah
Jika disahkan sesuai target, undang-undang baru ini berpotensi memperkuat kerangka pemberantasan kejahatan berdimensi ekonomi. Publik di Jateng, termasuk Kendal, dapat mengikuti perkembangan melalui saluran resmi DPR dan pemberitaan nasional agar memahami ruang lingkup, objek aset, serta jaminan due process.
- Target pengesahan: paling lambat 15 Desember 2026
- Forum: Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I 2026-2027
- Lokasi: Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
- Pelapor: Ketua Komisi III Habiburokhman kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat sipil di Kendal disarankan memantau draf final ketika dibuka untuk masukan publik, agar implementasi kelak selaras dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Sampai saat ini, fakta resmi yang terkonfirmasi berpusat pada laporan paripurna dan target waktu pengesahan tersebut.
Dengan komitmen yang disampaikan di Senayan, DPR menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai agenda yang harus selesai sebelum batas Desember 2026. Pemantauan lanjutan terhadap rapat komisi dan paripurna berikutnya akan menentukan apakah jadwal itu tercapai tanpa mengorbankan kualitas substansi.
Sumber: Okezone.
