KENDAL
Indeks
Nasional

Polri Catat Puluhan Sengketa Lahan Aktif, Delapan Beres lewat Restorative Justice

Penanganan konflik agraria kembali menjadi sorotan nasional setelah Bareskrim Polri memaparkan data laporan sengketa lahan yang masih aktif di sejumlah kewilayahan. Informasi itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026. Bagi pembaca di Kendal dan Jawa Tengah, isu ini relevan karena sengketa tanah kerap menyentuh petani, desa, dan kawasan budidaya.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menjelaskan hasil verifikasi menyeluruh atas berkas yang masuk ke jajaran kepolisian. Ia menyebut adanya puluhan laporan polisi terkait sengketa agraria yang ditangani secara paralel di 12 Polda, plus pengaduan masyarakat yang masih berjalan.

Data laporan di 12 Polda dan status penanganan

Menurut pemaparan di Senayan, tercatat 32 laporan polisi terkait konflik agraria yang aktif ditangani di 12 Polda jajaran. Selain itu, terdapat lima pengaduan masyarakat yang juga masih dalam penanganan. Syahardiantono menambahkan, ada satu perkara yang belum teridentifikasi sehingga masih memerlukan penajaman data.

Bareskrim melakukan supervisi bersama para direktur reserse di Polda terkait. Langkah itu dimaksudkan agar standar pemeriksaan seragam, fakta lapangan terpetakan, dan pilihan penyelesaian tidak semata mengandalkan jalur pidana keras jika ruang mediasi masih terbuka.

Delapan kasus selesai, sepuluh berpotensi restorative justice

Dari rangkaian perkara yang disupervisi, delapan kasus dinyatakan telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Pendekatan ini menempatkan pemulihan hubungan para pihak dan kesepakatan damai sebagai tujuan utama, sepanjang syarat hukum terpenuhi dan tidak mengabaikan hak korban maupun kepentingan publik.

Sementara itu, sepuluh kasus lain dinilai masih berpotensi menempuh jalur serupa. Kabareskrim memperkirakan realisasi restorative justice pada kelompok perkara tersebut dapat terjadi dalam waktu dekat, bergantung pada kelengkapan bukti, kesediaan para pihak, dan hasil pendampingan di tingkat Polda maupun Polres.

Arahan penanganan sengketa lahan yang humanis

Syahardiantono menegaskan arahan ke jajaran Polda dan Polres agar penanganan sengketa lahan dilakukan secara humanis, cermat, serta berpijak pada asas kemanusiaan yang berkeadilan. Orientasi itu menekankan kehati-hatian petugas di lapangan, terutama ketika berhadapan dengan warga, petani, atau kelompok masyarakat adat yang memperjuangkan klaim tanah.

Dalam konteks daerah seperti Kendal yang banyak mengandalkan pertanian dan tata ruang desa–kota, pendekatan berkeadilan penting agar proses hukum tidak memperparah ketegangan sosial. Polisi diminta menimbang bukti kepemilikan, riwayat penguasaan, dan kemungkinan mediasi sebelum menaikkan perkara ke tahap yang lebih keras.

  • 32 laporan polisi konflik agraria di 12 Polda
  • 5 pengaduan masyarakat masih ditangani
  • 8 kasus selesai lewat restorative justice
  • 10 kasus berpotensi RJ dalam waktu dekat

Implikasi bagi daerah dan pengawasan DPR

RDP Komisi III menjadi ruang akuntabilitas agar data sengketa lahan tidak hanya berhenti di angka, tetapi diikuti penataan prosedur di kewilayahan. Pengawasan legislatif mendorong kepolisian menjelaskan progres, hambatan identifikasi perkara, dan jaminan bahwa restorative justice tidak dipakai untuk menutupi pelanggaran serius.

Bagi pemerintah daerah dan aparat di Jawa Tengah, sinkronisasi data agraria dengan ATR/BPN, pemerintah kabupaten, dan tokoh desa tetap krusial. Sengketa yang berlarut sering memicu ketidakpastian investasi pertanian, batas lahan, serta ketertiban di lingkungan pedesaan.

Secara keseluruhan, paparan Bareskrim menandai penekanan pada penyelesaian yang berorientasi keadilan substantif, bukan sekadar penuntasan administratif. Publik, termasuk di Kendal, dapat mencermati apakah sepuluh perkara berpotensi RJ benar-benar berujung kesepakatan adil, serta apakah perkara yang belum teridentifikasi segera dipetakan agar tidak menimbulkan celah ketidakpastian hukum.

Sumber: Liputan6.

Tag: konflik agraria, Bareskrim Polri, sengketa lahan, restorative justice, Komisi III DPR, Polda, agraria, hukum tanah