Perkembangan praperadilan Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik nasional, termasuk pembaca di Kendal yang mengikuti isu penegakan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan atas permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Perkara yang diproses mencatat nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Objek gugatan menyasar tindakan penyitaan dan penggeledahan di kediaman Febrie yang dilakukan aparat kepolisian. Termohon I adalah Polda Metro Jaya, Termohon II Kortastipidkor Polri, sementara Kejaksaan Agung ditempatkan sebagai turut termohon.
Jadwal putusan setelah berkas kesimpulan masuk
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memastikan sidang putusan digelar 27 Agustus 2026. Penetapan jadwal itu menyusul penyerahan berkas kesimpulan dari pihak kepolisian untuk perkara terkait nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin, 24 Agustus 2026.
Dengan masuknya kesimpulan, majelis tunggal dinilai telah memiliki bahan lengkap dari para pihak sebelum merumuskan amar putusan. Proses ini menjadi penutup rangkaian pemeriksaan praperadilan yang sempat menghadirkan argumen hukum dari pemohon maupun termohon.
Sikap kuasa hukum terhadap putusan hakim
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan siap menghormati keputusan apa pun yang dibacakan hakim. Ia menekankan harapan agar putusan diambil dengan pertimbangan jernih dan menjadi sarana koreksi bila ditemukan langkah yang tidak selaras dengan peraturan.
Menurutnya, penegakan hukum perlu berjalan seimbang. Upaya praperadilan diposisikan sebagai instrumen untuk meluruskan prosedur, bukan sekadar perlawanan formal terhadap status hukum kliennya.
Polri tegaskan upaya paksa sesuai prosedur
Di sisi berseberangan, kepolisian mempertahankan dalil bahwa seluruh upaya paksa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie telah mengikuti tata cara yang berlaku. Penegasan itu disampaikan Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tingkat III Divisi Hukum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan, usai menyerahkan berkas kesimpulan di PN Jaksel.
Dandy menjelaskan bahwa keterangan yang muncul di persidangan—baik dari ahli pemohon maupun termohon—telah dimasukkan ke dalam kesimpulan. Jawaban atas dalil-dalil permohonan juga dicantumkan secara sistematis. Ia menegaskan penetapan tersangka dan rangkaian tindakan paksa dinilai sah secara prosedural.
Mengapa perkara ini menarik perhatian luas
Febrie Adriansyah pernah menduduki posisi strategis di Kejaksaan Agung sehingga setiap tahap penanganan hukum terhadapnya mendapat perhatian media dan masyarakat. Bagi pembaca daerah, termasuk di Kabupaten Kendal, kasus ini menjadi rujukan bagaimana mekanisme praperadilan menguji keabsahan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka di tingkat pusat.
- Putusan dibacakan di PN Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026.
- Gugatan fokus pada penggeledahan dan penyitaan kediaman.
- Polri menyatakan tindakan dalam perkara TPPU sudah sesuai prosedur.
- Kuasa hukum berharap putusan memperbaiki proses yang dinilai timpang.
Menjelang pembacaan putusan, ruang publik menanti apakah hakim mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan, atau justru menolaknya. Apapun hasilnya, keputusan itu akan menjadi rujukan penting bagi praktik praperadilan dalam perkara pejabat penegak hukum. Pantauan berita hukum nasional tetap relevan bagi warga Kendal yang ingin memahami standar prosedural di lembaga peradilan.
Sumber: Liputan6.
