Isu kepastian hukum atas lahan kembali menjadi perhatian publik setelah posko pengaduan mencatat lonjakan laporan warga. Fokus kata kunci aduan tanah pansus muncul seiring upaya DPRD DKI menindaklanjuti ribuan keluhan terkait status kepemilikan, sertifikasi, dan penyelesaian sengketa di ibu kota. Bagi pembaca di Kendal dan Jawa Tengah, dinamika ini relevan karena reforma agraria dan kepastian sertifikat tanah merupakan agenda nasional yang menyentuh kebutuhan petani, pemilik lahan, serta pelaku usaha di daerah.
Ketua Pansus, Dwi Rio Sambodo, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk tidak hanya diarsipkan, melainkan dijadikan bahan pembahasan internal sekaligus dasar koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional. Ia menyampaikan bahwa dalam kurun waktu satu bulan, posko telah menerima 3.401 pengaduan masyarakat. Angka tersebut menggambarkan betapa persoalan pertanahan masih menumpuk dan menuntut penanganan yang terstruktur.
Koordinasi dengan BPN dan Tindak Lanjut Laporan Warga
Pansus menempatkan pengaduan publik sebagai instrumen kerja. Setelah data terkumpul, tim merumuskan langkah penyelesaian, termasuk kasus sertifikasi yang belum selesai. Penjelasan dari BPN diminta agar setiap keluhan dapat dipetakan: mana yang bersifat administratif, mana yang memerlukan verifikasi lapangan, dan mana yang terkait program nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Pendekatan ini diharapkan memangkas tumpang tindih penanganan. Warga yang sudah lama menunggu kejelasan status tanah memperoleh saluran resmi, sementara lembaga terkait mendapat gambaran prioritas berdasarkan volume dan jenis aduan. Transparansi proses juga menjadi penekanan agar masyarakat memahami tahapan yang sedang berjalan.
Sertifikat Residu PTSL dan Penyerahan 111 Dokumen
Salah satu agenda yang dibahas adalah persiapan penyerahan serta penerbitan sertifikat residu PTSL kategori satu. Program ini menyasar bidang-bidang yang prosesnya belum tuntas pada gelombang sebelumnya. Pansus menilai penyelesaian residu penting agar target kepastian hukum tidak berhenti di angka statistik, melainkan benar-benar sampai ke tangan pemilik yang berhak.
Secara paralel, disiapkan penyerahan 111 sertifikat tanah hasil PTSL kepada masyarakat. Acara direncanakan berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta dan digelar secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Koordinasi terkait waktu dan tata cara penyerahan masih digodok agar momentum tersebut mendorong percepatan penuntasan aduan, bukan sekadar seremoni.
Kepastian dokumen kepemilikan dinilai mendesak. Tanpa sertifikat yang sah, warga kesulitan mengakses pembiayaan, mengembangkan usaha, atau melindungi aset dari sengketa. Karena itu, Pansus menekankan bahwa penyerahan sertifikat harus diikuti mekanisme penyelesaian pengaduan yang masih mengendap di posko.
Dua Puluh Delapan Potensi Redistribusi dari Data GTRA
Selain jalur sertifikasi, Pansus menelaah peluang pelaksanaan reforma agraria melalui redistribusi tanah di Jakarta. Merujuk data Gugus Tugas Reforma Agraria, terdapat 28 potensi redistribusi pada gelombang pertama yang kini menjadi bahan pembahasan. Potensi itu dipelajari dari sisi legalitas, kesiapan objek, hingga dampak sosial bagi penerima manfaat.
Redistribusi diposisikan sebagai pelengkap, bukan pengganti, penyelesaian aduan individual. Jika objek tanah memenuhi syarat dan prosedur dijalankan hati-hati, langkah ini dapat memperluas akses masyarakat atas lahan yang semula tidak produktif atau statusnya tidak jelas. Pembahasan masih berlangsung agar keputusan didasarkan pada data GTRA dan masukan BPN.
Penyesuaian Unsur Tokoh di Gugus Tugas Reforma Agraria
Pansus juga melakukan penegasan serta finalisasi revisi komposisi unsur tokoh dalam Gugus Tugas Reforma Agraria. Penataan keanggotaan dimaksudkan agar koordinasi lintas pihak lebih efektif, representasi masyarakat tersalur, dan pengawasan atas pelaksanaan program berjalan ketat. Kejelasan peran tiap unsur dinilai krusial ketika volume pengaduan tinggi dan target sertifikasi serta redistribusi berjalan bersamaan.
Bagi daerah seperti Kendal yang basis agrarisnya kuat, pantauan terhadap praktik baik di tingkat ibu kota dapat menjadi referensi kebijakan. Meski objek dan skala persoalan berbeda, prinsip yang sama berlaku: pengaduan warga harus ditindaklanjuti, data pertanahan diverifikasi, dan sertifikasi dipercepat tanpa mengorbankan kehati-hatian hukum.
Secara keseluruhan, rangkaian kerja Pansus—dari penerimaan 3.401 aduan, koordinasi BPN, penyiapan sertifikat residu PTSL, rencana serah 111 sertifikat, pembahasan 28 potensi redistribusi, hingga penataan GTRA—diarahkan pada satu tujuan. Kepastian hukum atas tanah menjadi kebutuhan mendesak warga dan bagian penting pelaksanaan reforma agraria. Publik diharapkan terus memantau realisasi di lapangan agar janji penyelesaian tidak berhenti pada rapat koordinasi.
Sumber: Republika.
