Kecemasan orangtua Pamulang terhadap keamanan belajar anak di SD Islam Pembangunan belum mereda. Aduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia menjadi langkah yang ditempuh agar ruang sekolah kembali tenang dan anak-anak terlindungi dari bayang-bayang kejadian yang sempat viral.
Peristiwa penggerudukan oleh sekelompok massa terkait sengketa pengelolaan TK Islam Pembangunan dan SD Islam Pembangunan Pamulang dengan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta serta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sempat memaksa pembelajaran jarak jauh. Bagi pembaca di Kendal dan wilayah lain, kasus ini mengingatkan pentingnya menjaga satuan pendidikan agar sengketa kelembagaan tidak menyeret anak didik.
Jejak kejadian yang meninggalkan rasa takut
Seorang orangtua berinisial NZ menjelaskan, data yang dikumpulkan bersumber dari pengalaman langsung tanpa muatan politis. Fokus utama mereka semata menjaga keamanan anak. Trauma mulai terasa setelah 4 Juni 2026, saat jam belajar masih berjalan dan massa mendadak mengepung gerbang utama.
Suasana berubah mencekam. Teriakan dan pemblokiran akses membuat penjemputan tertahan hingga sekitar 40 menit. Pihak sekolah akhirnya mengantar murid keluar satu per satu menemui orangtua yang menunggu di luar pagar.
Harapan sempat muncul pada 22 Agustus 2026 ketika sekelompok orang yang mengatasnamakan pihak terkait menandatangani kesepakatan tertulis. Isi komitmen itu menjamin keamanan dan menolak tindakan anarkis. Namun belum genap sehari, pada 23 Agustus, dugaan penggerudukan kembali terjadi. Pagar didobrak dan masuk paksa dilakukan dengan alasan membersihkan area sekolah.
Usai peristiwa itu, orangtua menemukan ruang kelas berantakan. Sampah rokok dan kartu berserakan. Kas kelas milik anak-anak juga dilaporkan hilang. NZ menegaskan UIN diminta memberi jaminan agar jam belajar tidak diganggu lagi.
Kunjungan KPAI ke kelas dan ruang rapat
Pada 4 September 2026, dua anggota KPAI beserta staf menyambangi SD Islam Pembangunan Pamulang. Mereka didampingi kepala sekolah Asep meninjau kelas secara berurutan, mulai perwakilan kelas 1, 2, hingga 6.
Anggota komisi masuk menyapa siswa. Di koridor menuju kelas 6, seorang murid sempat keluar dan bertanya mengapa banyak orang berkumpul. Situasi langsung ditenangkan dan anak diminta kembali ke kelas. Setelah peninjauan, KPAI, kepala sekolah, perwakilan guru, dan orangtua masuk ke ruang rapat membahas dampak yang dinilai merugikan serta berpotensi menimbulkan trauma.
Sikap dinas pendidikan Tangsel
Mukhlis, Kepala Seksi Kurikulum Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, menegaskan fokus dinas adalah mengamankan proses pembelajaran. Persoalan hukum berada di ranah lain. Dinas berkomitmen mendukung Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang budaya sekolah aman dan nyaman.
Artinya, satuan pendidikan tidak boleh diintervensi. Jika ada sengketa, penyelesaian diharapkan berlangsung di luar lingkungan sekolah agar anak didik tidak menjadi korban. Prinsip serupa relevan bagi orangtua dan pengelola sekolah di mana pun, termasuk di Kabupaten Kendal, yang mengutamakan ketenangan belajar.
Trauma healing dan asesmen anak
Tri Purwanto, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan, menyatakan pendampingan tidak berhenti pada kunjungan semata. Pihaknya membantu asesmen untuk mendeteksi trauma atau perubahan perilaku pada anak.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana terkait pemulihan. Pada hari yang sama, dua anak sudah menjalani trauma healing atau dukungan psikologis di kantor. Langkah ini dinilai penting agar dampak peristiwa tidak berlanjut lama pada tumbuh kembang siswa.
- Penjaminan keamanan jam belajar tanpa gangguan massa
- Penyelesaian sengketa di luar gerbang sekolah
- Pemulihan psikologis bertahap bagi anak yang terdampak
- Pemantauan bersama KPAI, dinas pendidikan, dan UPTD PPA
Orangtua di Pamulang menuntut kepastian agar suasana kelas kembali kondusif. Sementara aparat dan lembaga perlindungan anak terus memantau. Pengalaman ini menjadi pengingat bersama: sengketa pengelolaan yayasan atau kelembagaan sebaiknya tidak sampai mengorbankan rasa aman murid sekolah dasar.
Dengan pendampingan KPAI, komitmen dinas pendidikan, dan layanan trauma healing yang sudah berjalan, diharapkan kecemasan berangsur turun dan hak anak atas pendidikan yang aman tetap terjaga.
Sumber: Liputan6.
