Isu pengadaan LED BGN senilai ratusan miliar rupiah sempat ramai di media sosial dan menarik perhatian publik, termasuk pembaca di Kendal yang peduli transparansi anggaran pusat. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan rencana pengadaan lampu LED Rp535 miliar telah dibatalkan total. Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, dan dikutip Jumat, 3 September 2026.
Menurut Sudaryono, langkah pembatalan diambil karena dua alasan pokok. Pertama, dasar pengadaan dinilai mengada-ada atau tidak masuk akal. Kedua, sama sekali tidak tersedia pagu anggaran untuk kegiatan tersebut. Ia menegaskan, bila tetap dilanjutkan, pengadaan itu pasti keliru dari sisi tata kelola keuangan negara.
Alasan resmi pembatalan di hadapan DPR
Di hadapan anggota Komisi IX, Sudaryono menyampaikan keputusan cancel secara gamblang. Ia menekankan bahwa BGN tidak akan meneruskan proses yang tidak memiliki landasan anggaran yang sah. Pernyataan tersebut menjawab spekulasi publik yang beredar luas mengenai keterlibatan pimpinan lembaga dalam proyek lampu LED berskala besar.
BGN, lembaga yang fokus pada program gizi dan layanan terkait, dinilai perlu menjaga prioritas belanja agar tidak melenceng ke pengadaan yang tidak relevan. Pembatalan ini menjadi sinyal bahwa kontrol internal terhadap usulan belanja akan diperketat, terutama untuk item yang tidak tercantum dalam pagu.
Proses sudah berjalan sebelum pimpinan baru dilantik
Sudaryono menjelaskan kronologi yang kerap disalahpahami. Narasi di media sosial seolah-olah menempatkan dirinya bersama dua Wakil Kepala BGN sebagai pihak yang menginisiasi pengadaan. Padahal, proses tersebut sudah berjalan sejak 1 April 2026, sementara ia dan jajaran baru bergabung pada Juli 2026.
Begitu menjabat, laporan mengenai pengadaan LED langsung diterima. Setelah ditelaah, pimpinan baru memutuskan membatalkan seluruh proses. Dengan demikian, tudingan keterlibatan langsung pimpinan periode Juli 2026 dalam merancang proyek itu tidak sesuai fakta waktu.
Tanpa pagu, pengadaan seharusnya tak dimulai
Poin krusial yang digarisbawahi Sudaryono adalah ketiadaan pagu anggaran. Pengadaan barang bernilai Rp535 miliar tanpa alokasi yang sah, menurutnya, tidak boleh dilanjutkan sejak awal. Begitu temuan itu dikonfirmasi, BGN tidak menunda keputusan: proyek dihentikan.
Prinsip ini relevan bagi pengawasan publik di daerah, termasuk Kabupaten Kendal dan wilayah Jawa Tengah lainnya, karena anggaran pusat yang bocor ke belanja tidak prioritas dapat mengurangi ruang fiskal untuk program yang menyentuh masyarakat langsung. Transparansi atas pembatalan proyek non-pagu menjadi bahan evaluasi tata kelola lembaga teknis di tingkat nasional.
Dampak kepercayaan publik dan pengawasan anggaran
Pembatalan pengadaan LED BGN meredam kekhawatiran bahwa lembaga gizi nasional meluaskan belanja ke luar mandat inti. Sudaryono ingin memastikan publik memahami bahwa pimpinan baru tidak meneruskan warisan proses yang bermasalah. Kejelasan posisi ini penting agar fokus BGN kembali ke program gizi, bukan pengadaan peralatan yang tidak didukung anggaran.
Bagi pembaca di Kendal, kasus ini mengingatkan pentingnya memantau isu nasional yang berkaitan dengan disiplin anggaran. Ketika lembaga pusat membatalkan belanja tanpa pagu, sinyal yang muncul adalah koreksi tata kelola, bukan pembenaran proyek. Ke depan, publik dapat menagih konsistensi agar setiap usulan pengadaan dilengkapi dokumen anggaran yang sah sebelum proses dimulai.
Dengan keputusan cancel yang sudah dikunci di forum DPR, BGN menutup bab pengadaan lampu LED Rp535 miliar. Langkah itu diambil atas dasar penilaian substansi dan ketiadaan pagu, serta diumumkan terbuka agar spekulasi di ruang digital tidak terus berkembang tanpa klarifikasi pejabat berwenang.
Sumber: Sindo News.
