Kerangka transaksi mata uang lokal antara Indonesia dan Singapura resmi dioperasikan Bank Indonesia bersama Monetary Authority of Singapore. Skema ini memungkinkan penyelesaian perdagangan dan investasi bilateral memakai rupiah serta dolar Singapura tanpa harus berputar lewat dolar Amerika Serikat. Bagi pembaca di Kendal dan kawasan industri Jawa Tengah, langkah ini relevan karena banyak rantai pasok dan mitra dagang yang terhubung ke hub Singapura.
Pengumuman operasionalisasi disampaikan Senin, 31 Agustus 2026. Kedua bank sentral menegaskan bahwa kerangka Local Currency Transaction atau LCT sudah dilengkapi landasan hukum di masing-masing yurisdiksi sehingga bank dan pelaku usaha dapat mulai memanfaatkannya secara terukur.
Landasan hukum dan jejak kesepakatan
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank. Regulasi itu menjadi pedoman teknis bagi bank yang ditunjuk dalam skema LCT.
Langkah operasional ini menindaklanjuti Nota Kesepahaman yang ditandatangani BI dan MAS pada Agustus 2022, lalu diperkuat kesepakatan Pedoman Operasional pada April 2026. Penerbitan aturan resmi di kedua negara dimaksudkan agar pelaksanaan transaksi bilateral berbasis mata uang lokal memiliki kepastian hukum yang sama.
Manfaat efisiensi dan mitigasi risiko kurs
Tujuan utama kerangka LCT adalah meningkatkan efisiensi transaksi perdagangan serta investasi Indonesia–Singapura. Dengan penyelesaian langsung dalam rupiah dan dolar Singapura, biaya konversi berlapis dapat ditekan dan risiko akibat gejolak nilai tukar diharapkan lebih terkendali bagi eksportir maupun importir.
Integrasi keuangan di kawasan ASEAN juga menjadi sasaran paralel. Penggunaan mata uang lokal dalam koridor bilateral dinilai mendukung arus barang, jasa, dan modal yang lebih lancar tanpa ketergantungan penuh pada satu mata uang internasional.
Peran bank ACCD dan cakupan transaksi
Dalam skema ini, bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer atau ACCD di kedua negara memfasilitasi transaksi. Cakupannya meliputi transaksi berjalan, investasi langsung, hingga pembayaran lintas negara atau cross-border payment.
Pelaku usaha yang memiliki mitra di Singapura dapat berkoordinasi dengan bank ACCD untuk menyesuaikan mata uang invoice, jadwal settlement, dan kebutuhan lindung nilai sesuai ketentuan yang berlaku. Kejelasan peran ACCD menjadi kunci agar skema tidak hanya ada di atas kertas.
- Penyelesaian bilateral langsung rupiah–dolar Singapura
- Pengurangan ketergantungan pada dolar AS dalam koridor RI–Singapura
- Fasilitasi oleh bank ACCD untuk perdagangan, investasi, dan pembayaran lintas batas
- Dukungan terhadap efisiensi biaya dan mitigasi volatilitas kurs
Implikasi bagi dunia usaha di Kendal dan Jateng
Kendal dan sejumlah kawasan industri di Jawa Tengah banyak terhubung pada rantai pasok regional yang berujung atau transit lewat Singapura. Ketika opsi settlement mata uang lokal tersedia, perusahaan yang mengekspor komponen, produk olahan, atau jasa logistik berpeluang menata ulang struktur biaya transaksi dengan mitra di negeri tetangga.
Meski demikian, pemanfaatan LCT tetap bergantung pada kesiapan bank ACCD, pemahaman kontraktual antarpihak, serta kepatuhan pada regulasi devisa yang berlaku. Pelaku usaha disarankan memastikan bank mitra mereka sudah masuk daftar ACCD dan memahami prosedur settlement yang ditetapkan BI serta MAS.
Secara keseluruhan, operasionalisasi kerangka LCT Indonesia–Singapura menandai fase pelaksanaan setelah tahap nota kesepahaman dan pedoman operasional. Keberhasilan skema akan diukur dari seberapa luas pelaku usaha benar-benar mengalihkan settlement ke rupiah dan dolar Singapura dalam transaksi sehari-hari.
Sumber: Sindo News.
