KENDAL
Indeks
Nasional

Sidang Kuota Haji: Perlawanan Yaqut Ditolak, Pokok Perkara Dibuka

Putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menandai babak baru perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Eksepsi Yaqut ditolak oleh majelis, sehingga pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama periode 2020-2024 itu dilanjutkan ke pokok perkara. Perkembangan ini pantas dicermati publik di berbagai daerah, termasuk calon jemaah asal Kendal dan Jawa Tengah yang mengikuti isu kuota haji nasional.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani membacakan putusan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Majelis menyatakan perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak diterima. Dengan demikian, proses hukum tidak berhenti di tahap formalitas awal.

Isi putusan sela dan perintah majelis

Dalam amar singkatnya, majelis menegaskan perlawanan advokat Yaqut Cholil Qoumas tidak diterima. Pemeriksaan perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 diperintahkan dilanjutkan. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir dibacakan.

Langkah itu menutup ruang debat soal eksepsi dan membuka ruang pembuktian materiil. Sidang berikutnya akan menyentuh dalil jaksa, alat bukti, serta tanggapan terdakwa secara lebih mendalam.

Alasan tim hukum mengajukan perlawanan

Sebelum putusan sela, kubu Yaqut menyinggung beberapa poin. Mereka mempersoalkan kewenangan pengadilan yang menangani perkara. Konstruksi kerugian negara juga digugat, termasuk cara menghitung dampak keuangan negara.

Poin lain menyangkut dasar pembagian kuota haji tambahan. Komposisi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus menjadi salah satu objek keberatan. Tim hukum menilai rangkaian itu perlu diuji sejak tahap awal.

Dakwaan jaksa dan angka kerugian negara

Jaksa penuntut umum KPK mendakwakan adanya kerugian negara terkait pengelolaan kuota haji tambahan. Angka yang disebut dalam konstruksi dakwaan mencapai Rp 622,09 miliar. Kubu terdakwa menolak konstruksi tersebut dan meminta pembuktian yang ketat di persidangan.

Perkara ini berada di ranah tindak pidana korupsi, sehingga standar pembuktian dan tata cara sidang mengikuti hukum acara Tipikor. Penolakan eksepsi berarti majelis menilai keberatan formil tidak cukup untuk menghentikan atau mengalihkan proses.

Implikasi bagi publik dan calon jemaah daerah

Meski sidang berlangsung di Jakarta Pusat, isu kuota haji menyentuh kepentingan jemaah di banyak kabupaten, termasuk Kendal. Transparansi alokasi dan tata kelola kuota menjadi perhatian warga yang menunggu kepastian keberangkatan. Publik berhak mengikuti perkembangan hukum tanpa mencampuradukkan fakta persidangan dengan spekulasi.

Pemeriksaan pokok perkara akan menguji apakah unsur perbuatan, kewenangan, dan kerugian terbukti menurut hukum. Sampai putusan akhir, status hukum terdakwa ditentukan oleh proses yang masih berjalan. Biaya perkara yang ditangguhkan mengikuti praktik biasa hingga amar final.

Secara ringkas, majelis telah menolak eksepsi, memerintahkan sidang dilanjut, dan menangguhkan biaya hingga akhir. Tahap berikutnya adalah pembuktian atas dakwaan terkait kuota haji tambahan. Informasi resmi dari ruang sidang tetap menjadi acuan utama agar pemberitaan tidak melenceng dari fakta yang terungkap.

Sumber: Liputan6.

Tag: eksepsi Yaqut, kuota haji, Pengadilan Tipikor, Yaqut Cholil Qoumas, korupsi haji, putusan sela, KPK, jemaah haji